Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gugatan Atas Hutan Kota Ditolak, Kejari OKI Apresiasi Putusan PN Kayuagung

Kayuagung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Husin dalam perkara perdata Nomor:33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung terkait kepemilikan dan pengelolaan Hutan Kota di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, SH., MH., didampingi oleh Hakim Anggota Anisa Lestari, SH., M.Kn., dan Indah Wijayanti, SH., M.Kn., pada Selasa (8/4/2025) siang di PN Kayuagung.

Dalam gugatan tersebut, Husin menggugat sejumlah pihak, yakni Pemerintah Kabupaten OKI cq. Bupati OKI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKI, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman OKI, Kepala Dinas PUPR OKI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan cq. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.

Para tergugat diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI berdasarkan surat kuasa khusus dari masing-masing instansi yang tergugat. Proses persidangan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan ini menghadirkan berbagai alat bukti, termasuk saksi, ahli, serta dokumen-dokumen pendukung.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000.

Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH., mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemkab OKI yang telah mempercayakan Kejari OKI melalui JPN untuk mewakili dalam perkara ini.

“Putusan ini menunjukkan bahwa dalil-dalil dan bukti yang kami ajukan telah dipertimbangkan secara cermat oleh Majelis Hakim. Kami juga mengapresiasi PN Kayuagung atas profesionalisme dan objektivitasnya dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, JPN Kejari OKI juga berhasil memenangkan perkara serupa dalam gugatan perdata Nomor:18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung yang diajukan oleh Ningmas dkk. Gugatan tersebut juga telah ditolak oleh PN Kayuagung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Agung menambahkan, Kejari OKI akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI selaku pihak principal.

Posting Komentar untuk "Gugatan Atas Hutan Kota Ditolak, Kejari OKI Apresiasi Putusan PN Kayuagung"