Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ancaman Dibalik Berita Wartawan di OKI Dianiaya Preman

transfaktual.com -Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Trisno Okonisator, salah satu jurnalis media daring, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres OKI pada Selasa (2/12) kemarin. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor 1111/XII/2025.

Insiden itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Taman Segitiga, pusat Kota Kayuagung. Trisno menuturkan, ia dihampiri dua laki-laki, salah satunya bernama Jono bin Yusuf. Setelah cekcok singkat, Jono langsung menampar pipinya. Trisno memilih jalur hukum karena menganggap serangan itu bukan hanya fisik, tetapi juga merendahkan martabat profesinya sebagai jurnalis.

Sejumlah aktivis pers meyakini insiden ini tidak terlepas dari kerja jurnalistik yang dijalani Trisno. Ia diketahui baru beberapa waktu lalu menulis artikel berjudul "Preman Kuasai Lebak Petai Besar". Artikel itu memuat dugaan pengambilalihan kawasan Lebak Petai Besar oleh kelompok preman, pasca-gagal lelang, yang disebut mendapat dukungan oknum tertentu.

Artikel berita tersebut juga menyinggung dugaan pembiaran praktik pemasangan kelong secara ilegal di kawasan reservasi ikan. 

Kasus ini sendiri dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Namun, jika terbukti terkait peliputan, tindakan ini berpotensi masuk kategori menghalangi kerja pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dan sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten OKI, Darfian Maharjaya, mengecam keras insiden ini. Ia meminta aparat bertindak cepat, transparan, dan mengusut tuntas motif kekerasan tersebut. 

“Serangan terhadap satu wartawan adalah serangan terhadap seluruh komunitas pers. Kami mendesak polisi memastikan bahwa keselamatan jurnalis di OKI dilindungi tanpa kompromi,” ujar Darfian Rabu (3/12).

Ia menambahkan, IWO OKI akan mengawal proses hukum dan mendorong penanganan perkara agar tidak berhenti pada penganiayaan fisik semata, tetapi juga menelusuri potensi intimidasi profesi. 

"Penyelesaian aksi premanisme ini harus ditangani secara tuntas. Kekerasan bukan cara untuk membungkam kerja jurnalistik," tegasnya.

Direktur Pusat Riset Kebijakan Publik dan Pelayanan Masyarakat (PRISMA) Kabupaten OKI, Salim Kosim, juga angkat bicara. Ia menyatakan pihaknya menunggu langkah aparat penegak hukum, seraya menyebut kasus ini sebagai penentu ditegakkannya komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. 

"Jika penyidikan mampu mengungkap motif dan menindak pelaku sesuai hukum, peristiwa ini dapat menjadi gambaran jelas bagi praktik intimidasi dan premanisme terhadap pekerja media di masa mendatang," tandasnya

Posting Komentar untuk "Ancaman Dibalik Berita Wartawan di OKI Dianiaya Preman"